INHU – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Batu Rijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas tersebut tidak diberitakan dan tidak menimbulkan polemik di media sosial.
Narasumber menyebutkan, adanya dugaan keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut, sehingga kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) semakin berkembang pesat tanpa hambatan.
Kondisi ini sangat disayangkan. Masyarakat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Indragiri Hulu, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang diduga melakukan pelanggaran hukum, mulai dari pekerja tambang, penadah, hingga pihak-pihak yang diduga menerima setoran.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih berlangsung hingga saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat dilihat secara kasat mata, meskipun para pelaku tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pemerintah Desa Batu Rijal diketahui telah melayangkan surat kepada Polsek Peranap terkait maraknya aktivitas tersebut. Namun, hingga kini, operasi tambang ilegal yang menggunakan peralatan seperti mesin dompeng dan alat sedot (pocai) masih terus berjalan.
Selain itu, diduga terdapat peran pemodal besar dan penadah yang mendukung keberlangsungan aktivitas ilegal tersebut, sehingga para pelaku semakin leluasa menjalankan usahanya.
Padahal, sebagai warga negara yang baik, setiap aktivitas pertambangan seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, para pelaku justru mengabaikan hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya “backing” dari oknum tertentu yang membuat kegiatan ilegal ini berjalan lancar tanpa hambatan.
Dampak dari aktivitas ini juga sangat mengkhawatirkan, terutama terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dapat mencemari air dan merusak ekosistem, serta berpotensi menimbulkan penyakit bagi warga yang menggunakan air tersebut.
Berbagai pemberitaan terkait aktivitas PETI di aliran Sungai Indragiri telah banyak beredar di media sosial. Bahkan, sebelumnya telah ada ultimatum dari Kapolri dan Presiden Republik Indonesia agar segala bentuk pelanggaran hukum ditindak tegas. Namun, hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dari instansi terkait.
Menyikapi hal tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam. Tindakan hukum harus segera dilakukan, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penambang, pemodal, hingga penadah hasil tambang ilegal tersebut.
(Roli)





.jpg)


