Tanjungbalai - Koalisi Aktivis Masyarakat Peduli Tanjungbalai yang terdiri dari elemen masyarakat sipil, aktivis, pemuda, mahasiswa, dan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Markas Polres Tanjungbalai. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara dugaan jaringan penipuan daring (online scammer) yang sempat menghebohkan masyarakat dan menjadi sorotan publik, Senin (22/6/2026).
Dalam aksinya, massa menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut. Penggerebekan besar-besaran yang sebelumnya dilakukan aparat sempat menumbuhkan harapan masyarakat bahwa seluruh mata rantai kejahatan akan dibongkar, mulai dari operator, perekrut, koordinator, pengendali hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.
Namun, hingga kini publik justru dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.
Koordinator aksi, Ramadhan Batu Bara, dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian luas tersebut.
"Kami mencatat sebanyak 36 orang diamankan dalam penggerebekan itu, namun hanya 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status hukum 20 orang lainnya serta perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut," tegasnya.
Koalisi meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan meneliti berkas perkara secara cermat, objektif, dan profesional.
Mereka mendesak agar kejaksaan tidak menerima pelimpahan perkara yang masih menyisakan kekurangan mendasar dalam pengungkapan jaringan apabila ditemukan fakta demikian berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, kejaksaan juga diminta memastikan proses penuntutan berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kecermatan, dan kepastian hukum, serta mengawasi agar seluruh pihak yang memiliki peran penting dalam jaringan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Humas Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sitilisa Evriaty Br. Rarigan, SH., MH, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"SPDP kami terima pada tanggal 19 Mei 2026. Namun sampai saat ini berkas perkara belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Setelah berkas diterima, jaksa peneliti akan melakukan penelitian sesuai prosedur. Aspirasi yang disampaikan dalam aksi ini juga akan kami teruskan dan koordinasikan kepada jaksa peneliti," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan bekerja berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik.
Usai menyampaikan aspirasi di kejaksaan, massa bergerak menuju Polres Tanjungbalai. Dalam orasinya, Ramadhan Batu Bara menyoroti minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Menurutnya, penanganan perkara selama ini lebih banyak disampaikan melalui press release tanpa adanya konferensi pers terbuka yang memungkinkan wartawan dan masyarakat memperoleh jawaban langsung atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Melalui aksi damai tersebut, Koalisi Aktivis Masyarakat Peduli Tanjungbalai menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Tanjungbalai, yakni menjelaskan secara terbuka perkembangan terkini penanganan perkara dugaan jaringan scammer, menjelaskan status hukum para pihak yang turut diamankan, mengungkap struktur jaringan secara transparan, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, serta menggelar konferensi pers terbuka agar seluruh pertanyaan publik dapat dijawab secara profesional.
Mereka juga meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum ataupun membela pelaku kejahatan.
"Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Kami mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bersalah. Namun kami menolak apabila penanganan perkara berhenti hanya pada sebagian pelaku, sementara fakta-fakta penting yang menjadi perhatian publik tidak dijelaskan secara terbuka," tegas Ramadhan.
"Usut sampai ke akar. Bongkar seluruh jaringan. Jangan ada pihak yang mempermainkan perkara ini. Siapa pun yang terbukti membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum," sambungnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tanjungbalai, Syaifuddin, SH, yang mewakili Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai karena sedang mengikuti serah terima jabatan di Serdang Bedagai, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sebanyak 35 orang memang sempat diamankan terkait dugaan penipuan online. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungbalai, terdapat 16 orang yang dinilai telah memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka bukan berarti otomatis tidak terlibat.
"Bukan berarti dilepaskan begitu saja. Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang cukup, maka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Syaifuddin meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara hingga tahap persidangan.
"Silakan masyarakat mengawasi dan memonitor proses ini. Saat ini penanganan perkara juga mendapat atensi dari Tim Siber Polda Sumatera Utara yang terus melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan di Polres Tanjungbalai," pungkasnya.
Kasus dugaan jaringan scammer yang sempat mengguncang Kota Tanjungbalai kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjawab tuntutan publik akan transparansi dan keadilan. Masyarakat berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan mampu membongkar seluruh rantai kejahatan hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
(Z.Saragih).



.jpg)


