• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Camat Gido Klarifikasi Pembongkaran Penghalang Jalan Relali di Desa Hiliweto

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, June 9, 2026, 15:50 WIB Last Updated 2026-06-09T08:50:58Z

    Kabupaten Nias – Camat Gido, Arfin T.H. Harefa, ST, memberikan klarifikasi resmi terkait pembongkaran penghalang di Jalan Relali, Dusun I, Desa Hiliweto Gido. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam temu pers di ruang kerja Camat Gido, Selasa (9/6/2026).


    Dalam keterangannya, Camat Gido memaparkan kronologi serta langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah desa dan kecamatan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.


    Pertama, pada 29 Mei 2026, Pemerintah Desa Hiliweto Gido menggelar pertemuan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Gido, Babinsa Koramil 02 Gido, Ketua BPD, perangkat desa, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ama Rava Mendrofa (pemalang jalan), tokoh masyarakat, serta para pengguna Jalan Relali. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi, sehingga penyelesaian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

    Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, Pemerintah Kecamatan Gido menindaklanjuti dengan menggelar rapat yang melibatkan BKPD Kabupaten Nias, Dinas PUTR, Satpol PP, Koramil 02 Gido, Kapolsek Gido, BPD Hiliweto Gido, serta masyarakat pengguna jalan. Dalam rapat tersebut, Ama Rava Mendrofa tidak hadir. Hasil rapat merekomendasikan agar pemerintah kecamatan menyurati yang bersangkutan untuk membersihkan sampah, batu, dan batang pohon yang menghalangi ruas Jalan Relali.


    Masih di tanggal yang sama, Pemerintah Kecamatan secara resmi mengirimkan surat kepada Ama Rava Mendrofa agar melakukan pembersihan jalan. Selain itu, yang bersangkutan juga disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila mengklaim jalan tersebut sebagai tanah warisan keluarganya.


    Kemudian, pada 5 Juni 2026, Pemerintah Kecamatan kembali menyurati sejumlah pihak, termasuk Satpol PP, Dinas PKP2LH Kabupaten Nias, Danramil 02 Gido, Kapolsek Gido, Kepala Desa Hiliweto Gido, serta Ama Rava Mendrofa, untuk bersama-sama melaksanakan pembersihan jalan.


    Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas kebersihan yang dibantu warga sempat berhasil mengangkut sampah ke atas truk. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, terjadi penolakan dari istri Lindungi Mendrofa yang menghadang truk pengangkut sampah. Petugas telah berupaya meminta yang bersangkutan untuk menyingkir dari depan kendaraan, tetapi tidak diindahkan. Demi menghindari konflik dan potensi tindakan anarkis, petugas akhirnya menurunkan kembali sampah dari truk.


    Camat Gido menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi fakta.


    “Kami terbuka kepada rekan-rekan wartawan yang membutuhkan informasi lengkap dan akurat dari pemerintah kecamatan. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arfin.


    Di tempat terpisah, saat ditemui awak media, Ina Rava yang diduga terkait dengan pemalangan jalan menolak memberikan keterangan. Ia beralasan telah memiliki pihak media atau LSM yang menangani persoalan tersebut di Medan.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan