Tanjung Balai - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu
Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M.S alias Cek Murni (48), seorang wiraswasta, warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,78 gram, satu buah dompet warna biru, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam
Kapolres Tanjung Balai melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi di lokasi kejadian
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I bersama tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar pihak kepolisian
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna biru yang berada di kantong jaket bagian depan milik tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone di kantong celana tersangka
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial “WA” yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik)
Petugas telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan “WA” sesuai keterangan tersangka, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan dinyatakan positif narkotika
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi
(Nia saragih).



.jpg)


