• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Lahat dan Polsek Pendopo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dengan Kekerasan, Satu Pelaku Diamankan

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, May 13, 2026, 19:18 WIB Last Updated 2026-05-13T12:18:33Z

    Empat Lawang - Jajaran gabungan Sat Reskrim Polres Lahat, Polsek Jarai, dan Polsek Pendopo Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Rabu, 13/05/2026


    Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi intensif antarpersonel gabungan setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya aksi kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lahat dan Polres Empat Lawang.


    Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial VK (19), warga Desa Gunung Merakso Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. 


    Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian.


    Tersangka VK berhasil diamankan di Desa Gunung Merakso Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.


    Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

    1 unit sepeda motor hasil curian milik korban,

    1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat menjalankan aksinya,

    serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, serta Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.


    Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara menghadang korban di perjalanan, kemudian tidak segan melakukan kekerasan atau melukai korban sebelum merampas kendaraan milik korban.


    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jarai Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan