Tanjung Balai - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai, berhasil menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial D. Pelaku diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Datuk Bandar Timur
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Karya Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai
Korban dalam kejadian ini adalah Rizky Fadilah Margolang (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9.000.000
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam gedung SPPG/MBG Selat Lancang yang saat itu sedang dalam proses renovasi dan tidak dalam keadaan terkunci. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya 40 lembar seng, satu unit mesin bor, satu buah godam, satu buah gergaji, satu unit bor drill, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A07 dengan nomor IMEI tertentu
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Karya Ujung, Kelurahan Selat Lancang. Sebelumnya, tersangka berhasil diamankan oleh masyarakat setempat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Datuk Bandar memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk segera merespons dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka D tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama beberapa rekannya berinisial A, AD, dan M yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah kotak handphone Samsung Galaxy A07. Sementara itu, tersangka diketahui merupakan warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai
Secara yuridis, tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana
Saat ini, tersangka D telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Datuk Bandar guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut
(Nia saragih).


.jpg)


