• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Pemalsuan Ijazah, Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Jadi Tersangka

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, April 15, 2026, 17:03 WIB Last Updated 2026-04-15T10:03:20Z

    Teluk Dalam – Kepolisian Resor Nias Selatan resmi menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa ijazah. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan pada April 2026.


    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di Desa Balaho, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan.


    Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan bahwa tersangka berinisial FB, seorang laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Balaho. Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen ijazah sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Desa Balaho. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.


    Polres Nias Selatan juga menyampaikan bahwa untuk kepentingan koordinasi lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut. Surat pemberitahuan ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Polda Sumatera Utara dan instansi terkait lainnya.


    Kasus ini kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan