• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Dua Orang Diamankan

    Friday, March 27, 2026, 09:21 WIB Last Updated 2026-03-27T02:21:54Z

    Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Rabu malam (26/3/2026).



    Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial R.A alias Andri (24), warga Jalan Arwana Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Ia diamankan sekira pukul 21.00 WIB di Jalan R.A Kartini Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.



    Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hijau hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.



    Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial A alias Nia (24), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Ia ditangkap sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi. Dari tersangka, petugas menyita satu unit handphone merek Vivo warna putih.



    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



    Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.



    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif


    (Nia saragih). 

    Komentar

    Tampilkan