• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Copot Wassidik Polda Sumut Diduga Terima Suap dari Tersangka Julianty SE.

    Tuesday, March 3, 2026, 14:21 WIB Last Updated 2026-03-03T07:26:03Z

    Tanjungbalai - DPP PERMASI dan GEMMAKO desak Kapolda Sumut mencopot oknum Wassidik diduga terima suap dari Julianty SE tersangka pemalsuan sertifikat. 


    Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI) Muhammad Seto Lubis dan Ketua LSM Gerakkan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Dodi Antoni saat berunjukrasa di Mapolda Sumut Medan, Senin (2/3/2026).


    "Kami mendesak Kapolda Sumut agar mencopot oknum Wassidik yang diduga telah menerima upeti atau suap dari Julianty SE tersangka pemalsuan dokumen negara. Tangkap dan penjarakan Julianty,"teriak orator aksi Muhammad Seto Lubis.


    Kedua lembaga ini menduga adanya kejanggalan dalam Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/271//V/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025, atas nama pelapor Sutanto terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHPidana.


    "Kami menduga adanya kejanggalan surat panggilan penyidik Unit Il Bangunan Subdit Il Hardah Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, agar tersangka Julianty SE hadir pada Kamis (27/1/2026) ke Polda Sumut untuk menghadiri panggilan terkait mediasi dengan Pelapor Sutanto, dimana saat itu Sutanto telah hadir, namun tersangka Julianty SE tidak ada hadir dengan alasan sakit. Namun saat dicek ke rumah sakit tidak ditemukan bukti Julianty sakit. 

    Bahkan surat panggilan kedua pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Unit II Bangunan Subdit Il Hardah Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menyampaikan surat panggilan kedua kepada tersangka Julianty SE namun Julianty tidak hadir karena sakit setelah dicek ternyata tidak ditemukan bukti bahwa Julianty sakit. Sebelumnya ketika perkara ini masih ditangani Polres Asahan Julianty berulang kali tidak hadir saat dilakukan pemanggilan,"kata Ketua GEMMAKO Dodi Antoni menyampaikan orasinya. 

    Dodi Antoni menjelaskan penetapan status tersangka Julianty SE terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/116 WRES.1.9/2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit I| Harda Bangtah selaku penyidik AKBP Alfiantri Permadi.

    Menurut pengunjukrasa terdapat fakta hukum yang tidak dapat dikesampingkan yang ber-hak atas tanah tersebut sesuai SHM No. 74 untuk tanah seluas 17.187 M2, yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara adalah Sutanto. Bukan So Huan atau Julianty SE sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni

    1. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023.

    2. Putusan Banding PT. Medan No. 474/Pdt/2023/PT. MDN. tanggal 12 September 2023.

    3. Putusan Tingkat Kasasi No. 736 K/Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024.

    4. Putusan Tingkat Peninjauan Kembali (PK) No.904/PK/PDT/2025 tanggal 23 Oktober 2025.


    Adapun tuntutan pengunjukrasa antara lain, Meminta Kepada Kapolri Drs, Listyo Sigit Prabowo untuk mengevalusi. 

    Kapolda Sumatera utara karena tidak berkompeten dalam membina anggota untuk bersifat profesional dalam menangani kasus dan perkara di Polda Sumatera utara. Meminta Kapolda Sumut untuk segera mencopot Wasidik karena tidak profesional, jika Kapolda Sumut tidak mampu mencopot maka diminta mundur dari jabatannya. 


    Menuntut Kapolda Sumut maupun Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) segera menerbitkan surat perintah membawa kepada Julianty SE yang beberapa kali dipanggil tidak hadir. Bahkan saat mediasi digelar Julianty melalui pengacarnya berdalih sakit namun tidak ditemukan bukti sakit di rumah sakit. Termasuk saat penyidik Polda Sumut melayangkan surat panggilan juga tidak hadir alias mangkir tanpa alasan jelas sehingga diduga kuat Julianty telah membohongi penyidik, sehingga wajib bagi penyidik untuk menjemput paksa dan menahan tersangka Julianty karena tidak kooperatif dan terang terangan membohongi penyidik Polda Sumut. 


    Selain itu pengunjukrasa mendesak Polda Sumut menetapkan So Huan (suami Julianty), Eks Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin, Kepala Desa Asahan Mati Zebriadi Sibarani menjadi tersangka karena telah menyalahgunakan jabatan dan memalsukan dokumen negara. 


    Usai berunjukrasa massa dari kedua lembaga membubarkan diri dan berjanji akan kembali menggelar aksi jika tuntutan tak disahuti Polda Sumut.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan