• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Teluk Nibung Tegas! Jual Kembang Api Wajib Berizin, Petasan Keras Dilarang

    Saturday, February 21, 2026, 22:54 WIB Last Updated 2026-02-21T15:54:54Z

    Tanjungbalai - Menjelang bulan suci Ramadan, Polsek Teluk Nibung bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait maraknya penjualan petasan dan kembang api di sejumlah titik. Aparat turun langsung ke lapangan memberikan peringatan tegas: jual kembang api boleh, tapi harus berizin. Petasan keras? Dilarang!


    Dipimpin Kapolsek Teluk Nibung AKP, SRT. Siburian, SH., jajaran personel menyambangi pedagang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau serta kawasan Kapias Pulau Buaya, Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB.

    Tiga pedagang yang diberikan imbauan yakni Muhammad Yusuf (60), Supri (34), dan Encet (48). Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa pedagang hanya diperbolehkan menjual kembang api berukuran di bawah 2 inci dan wajib memiliki izin resmi. Bahkan, pedagang diminta melengkapi fotokopi izin dari toko atau distributor sebagai bentuk legalitas.

    “Petasan keras dilarang karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terlebih di bulan Ramadan,” tegas Kapolsek di lokasi.

    Langkah preventif ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya menjelang dan selama Ramadan. Polisi tidak ingin suara ledakan petasan keras memicu keresahan warga, mengganggu ibadah, hingga berpotensi menimbulkan bahaya.

    Hingga kegiatan berakhir, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Teluk Nibung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang berlaku.

    Ramadan harus disambut dengan ketenangan, bukan dentuman yang meresahkan.


    (Nia). 

    Komentar

    Tampilkan