• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Dugaan Perjudian Togel di Sirantau

    Tuesday, February 17, 2026, 21:46 WIB Last Updated 2026-02-17T14:46:32Z

    Tanjungbalai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Senin (16/2/2026) malam.


    Pengungkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 20.55 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas perjudian di Jalan B. Sei Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

    Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial U M alias Usman (63), warga Jalan B. Sei Silo Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, sebagai terlapor. Yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai nelayan.

    Kasus ini diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.

    Untuk kronologis penangkapan, Berdasarkan informasi yang diperoleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai, terdapat seorang pria yang diduga melakukan praktik perjudian jenis togel di kediamannya.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Chandra, S.H., M.H., memerintahkan tim penyelidik yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S.Kom., M.H., untuk melakukan penyelidikan.

    Sekira pukul 21.05 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Petugas mendapati terlapor sedang menulis angka-angka pesanan yang diduga merupakan tebakan togel dalam sebuah buku tulis.

    Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui perbuatannya menerima pesanan angka dari para pemain. Ia juga mengaku bahwa hasil rekapan angka tersebut akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang pria berinisial B yang diduga sebagai bandar.

    Selanjutnya, petugas mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian sejumlah barang bukti, antara lain : 1 unit handphone Vivo Y12s warna hitam, Uang tunai sebesar Rp443.000, 1 buku tulis bertuliskan “ALBINO COLLEGE” berisi angka-angka pesanan, 2 buku tafsir mimpi (erek-erek), 1 tas sandang merk “Forever” warna hitam, 5 pulpen berbagai merek, 24 potongan kartu yang diduga digunakan sebagai kupon pemesan


    Dalam fakta hasil pemeriksaan sementara, terlapor berperan sebagai penerima pesanan angka-angka tebakan dari para pemain. Setiap pemain diberikan sepotong kertas sebagai bukti angka pesanan. Setelah itu, terlapor merekap seluruh pasangan angka dan mengirimkannya kepada pria berinisial B yang diduga sebagai bandar.

    Sementara analisa yuridis, berdasarkan hasil interogasi awal dan barang bukti yang diamankan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) KUHPidana.

    Saat ini, terlapor masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanjung Balai guna pengembangan kasus dan penelusuran terhadap pihak yang diduga sebagai bandar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.


    (Nia Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan