Medan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, tim penyidik telah lebih dahulu menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tersangka baru berinisial E.T, yang menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023.
Tersangka E.T berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas dalam pekerjaan Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada 2 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup.Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka E.T diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Kelalaian tersebut diduga kuat berkontribusi langsung terhadap terjadinya penyimpangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai kurang lebih Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka E.T dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. **






