Tanjungbalai - Guna menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan tertib berlalu lintas, Polres Tanjung Balai melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bagi para pelajar di SMA Swasta Methodist Kota Tanjung Balai, Selasa (24/02).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Bankum Polres Tanjung Balai, IPTU P. Saragi, S.H., didampingi Brigpol Nico Syamsuar, S.H., serta perwakilan Jasa Raharja Samsat Tanjung Balai, Chainur Rasyid Nasution.
Dalam arahannya, IPTU P. Saragi memaparkan poin-poin penting mengenai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru. Sosialisasi ini bertujuan agar para siswa memahami perubahan hukum pidana di Indonesia sejak dini.
Selain itu, materi mengenai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menjadi bahasan utama. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan maupun perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Tak hanya soal hukum pidana, para siswa juga dibekali pemahaman mengenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak Polres Tanjung Balai menekankan agar para pelajar Menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga dan sekolah.
Petugas juga Mengingatkan Menjauhi aksi balap liar dan kebut-kebutan yang meresahkan masyarakat.
"Kami ingin adik-adik pelajar tidak hanya sekadar tahu aturan, tapi juga menjadi teladan di jalan raya. Jangan sampai terlibat balap liar karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujar IPTU P. Saragi
Kepala Sekolah SMA Swasta Methodist, Renawati Laoli, S.S., menyambut baik inisiatif ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tanjung Balai dan jajaran yang aktif memberikan pembinaan hukum langsung ke sekolah-sekolah.
"Kami sangat berterima kasih. Pengetahuan ini sangat penting agar siswa kami terhindar dari masalah hukum dan lebih disiplin di jalan raya," ungkapnya.
(Nia).



