Kabupaten Nias – DPD LIRA Kabupaten Nias menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kepolisian Resor Nias tertanggal 24 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, di Sekretariat Hiliweto, Gido, pada Rabu (24/2/2026).
Denius Gulo menjelaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menjalin serta memperkuat hubungan kemitraan dalam penegakan hukum di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan wilayah hukum Polres Nias.“Kami berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kapolres Nias berkenan memberikan kesempatan kepada DPD LIRA Kabupaten Nias untuk melakukan pertemuan audiensi,” ujar Denius Gulo.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Aroziduhu Gulo, menegaskan bahwa kehadiran Ormas LIRA di Nias bertujuan untuk melakukan pengawasan serta tindakan pencegahan terhadap tindak pidana, termasuk korupsi, dengan prinsip “lebih baik mencegah daripada mengobati.”
(Tim)






