• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    dr. Noferlina Zebua, M.K.M Dengan Tegas Bantah Tudingan Pelayanan Buruk di RSUD dr. Thomsen Nias

    Postnewstv.co.id
    Sunday, January 11, 2026, 08:07 WIB Last Updated 2026-01-11T01:08:42Z

    Kabupaten Nias - dr. Noferlina Zebua, M.K.M dengan tegas membantah tudingan bahwa pelayanan buruk di RSUD dr. Thomsen Nias, kita telah melakukan upaya maksimal dalam pelayanan pasien dengan baik.


    Hal ini dikatakan direktur RSUD dr. Thomsen dr. Noferlina Zebua diruang kerjanya Gunungsitoli, Sabtu (10/1/2026).


    Selanjutnya direktur RSUD dr. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua menjelaskan terkait pasien G. jenis kelamin laki-laki berumur 10 tahun, adalah sebagai berikut  ;


    1. Pasien G (10 tahun) diterima di IGD pada tanggal 21 Desember 2025. Setelah ditangani oleh dokter IGD, selanjutnya dirawat oleh dokter spesialis anak. 


    2. Pada tanggal 22 Des 2025, dokter anak melakukan visite kepada pasien, dilakukan pemeriksaan, diberikan terapi dan disarankan untuk USG. 


    3. Pada tanggal 23 Desember 2025, dokter anak kembali melakukan visite, pemeriksaan lanjutan dan menerima hasil USG. Berdasarkan pemeriksaan dan hasil USG, dokter spesialis anak memberikan saran/advis untuk Konsul ke dokter bedah.


    4. Pada tanggal 24 Des 2025, dokter anak kembali visite, dan keluarga Pasien menyampaikan permintaan untuk boleh pulang dan dokter memperbolehkan untuk pulang dan disarankan selanjutnya melakukan kontrol rawat jalan di poliklinik bedah, setelah pulang pasien tidak pernah melakukan konsul di RSUD. THOMSEN.


    5. Terkait informasi bahwa pasien dilakukan tindakan operasi di RS lain, itu di luar sepengetahuan RSUD dr. M. Thomsen. Juga adanya informasi bahwa operasi dilakukan oleh salah satu dokter bedah yang bertugas di RSUD dr. M. Thomsen Nias, itu bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan karena itu adalah hak dokter untuk bekerja di fasilitas kesehatan lain. Sesuai amanah undang undang kesehatan bahwa dokter dapat melakukan praktik di 3 (tiga) fasilitas kesehatan.


    6. Kembali kami sampaikan kepada seluruh pengguna layanan (pasien dan pengunjung) bahwa sesuai standart pelayanan publik yang ditetapkan oleh Permenpan-RB, RSUD dr. M. Thomsen Nias telah menyediakan fasilitas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) yang letaknya di samping IGD. Apabila ada pasien/pengunjung yang memiliki keluhan/komplene selama pelayanan, agar dapat memanfaatkan fasilitas UPPM sehingga keluhan bisa segera diketahui dan diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika keluhan berupa sarana dan prasarana maka akan dilakukan langkah-langkah perbaikan dan jika keluhan tentang pegawai maka akan di lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. 


    7. Informasi dan kerjasama dari para pengguna layanan akan sangat membantu manajemen dalam melakukan quality control dan peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan