Nias Selatan – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, bersama Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Penyerahan SK dan SPT tersebut diberikan kepada sebanyak 1.180 PPPK Paruh Waktu yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Fanayama, dan Kecamatan Onolalu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan arah Sorake Kilometer 5, Teluk Dalam, pada Senin, 26 Januari 2026, dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyampaikan bahwa penyerahan SK dan SPT ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK Paruh Waktu agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan disiplin, etos kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD, pejabat struktural, serta para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan SPT, sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap penguatan pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan.
(Pidar)





