• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan

    Postnewstv.co.id
    Friday, December 12, 2025, 19:55 WIB Last Updated 2025-12-12T12:55:02Z

    Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Curanmor dan kepemilikan senjata tajam atas inisial SY (36) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.


    Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana.


    "Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 11 Desember 2025," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 12 Desember 2025.


    Kapolsek menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SY diduga membawa senjata tajam tanpa izin saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.


    Dalam kejadian tersebut, korban Artisah (46) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah toko parfum dekat Alfamart Pekon Soponyono. Tak lama kemudian, motor itu dibawa kabur oleh pelaku.


    Korban yang menyadari motornya hilang langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. SY yang panik kehilangan kendali, menabrak motor lain dan terjatuh. 


    Warga yang sempat ragu menangkap pelaku karena ia mengeluarkan pisau, akhirnya berhasil mengamankannya setelah dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli.


    "Dari tangan tersangka, disita sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, 1 kunci letter T dan pakaian yang digunakan saat beraksi," jelasnya.


    Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.


    "Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.


    Sebelumnya, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus, termasuk di Wonosobo, Gisting, Talang Padang, dan Sedayu Semaka. 


    (HR)

    Komentar

    Tampilkan