Nias Utara - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas DUKCAPIL Kabupaten Nias Utara melaksanakan perjanjian kerjasama (PKS) di 8 (delapan) OPD lingkup pemkab Nias Utara dalam rangka pemanfaatan Data Kependudukan, yang di laksanakan di Ruang Rapat AMAN Kantor Bupati Nias Utara. 29/12/2025
Pada laporan Panitia Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DEVI AFRIYANTI, S.H.,M.M Menyampaikan Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akurasi data dalam perencanaan pembangunan, diperlukan integrasi data melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan secara legal.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Tujuan : Memberikan payung hukum bagi OPD Pengguna untuk dapat mengakses data kependudukan guna verifikasi dan validasi layanan operasional OPD tersebut.
Pelaksanaan penandatanganan PKS berjalan dengan lancar dan kondusif. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan bimbingan teknis instalasi perangkat lunak dan pemberian hak akses (user ID) kepada petugas teknis OPD Pengguna.
Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara AMIZARO WARUWU Menyampaikan Selaku umat beragama, izinkan saya mengajak kita semua mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkat dan anugerahnya yang senantiasa menyertai kita sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita dapat bertemu dalam rangka pelaksanaan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait Pemanfaaatan Data Kependudukan Kabupaten Nias Utara Tahun 2025.
Pelaksanaan dimanfaatkan untuk mempercepat verifikasi Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan validasi layanan di setiap Organisasi terkait Pemanfaaatan Data Kependudukan Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Nias Utara menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk sesuai regulasi.
Kesempatan ini saya mengapresiasi dukungan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dalam mengawal dan mewujudkan keberhasilan visi masyarakat Pemerintah Kabupaten Nias Utara periode 2025-2029 yaitu “TERWUJUDNYA NIAS UTARA SEJAHTERA, MAJU, DAN BERKELANJUTAN”, termasuk dalam pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nias Utara.
Hadir pada acara tersebut asisten ,staff Ahli dan Kepala OPD Lingkup Kabupaten Nias Utara.
(ManLs)







