• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Tutup Mata, Rokok Ilegal HD, OFO Bold, dan T3 Bold Marak Beredar di Batam

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, December 24, 2025, 15:52 WIB Last Updated 2025-12-24T12:41:42Z

    Batam - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cumerek HD, OFO Bold, dan T3 Bold diduga masih bebas dan masif di wilayah Kota Batam. Aktivitas ilegal tersebut seolah “bernapas segar” tanpa hambatan berarti, meski jelas merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku.


    Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut beredar luas, tidak hanya di sudut-sudut kota Batam, tetapi juga didistribusikan ke luar daerah. Rokok ilegal ini dengan mudah ditemukan di warung-warung eceran, dijual secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap penindakan aparat.


    Seorang warga Kecamatan Batu Aji yang ditemui di kawasan SP Plaza Batu Aji, Rabu (24/12/2025), mengungkapkan bahwa para penjual maupun sales rokok ilegal memiliki berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor saat melakukan distribusi, terutama pada malam hari.


    “Pergerakan mereka sangat rapi dan terorganisir. Mereka beraksi malam hari, seolah sudah paham betul celah pengawasan,” ungkap warga tersebut.


    Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai semakin meresahkan masyarakat. Selain berpotensi membahayakan konsumen, negara juga dirugikan akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dan serius dari pihak Bea Cukai Batam.


    Warga lainnya berinisial AY menilai bahwa keberadaan rokok ilegal tersebut bukanlah sesuatu yang sulit dideteksi. “Rokok HD, OFO Bold, dan T3 Bold ini bukan barang siluman. Produknya jelas, peredarannya terang-terangan. Kalau masih marak, berarti ada pembiaran dan pengawasan yang lemah,” tegasnya.


    AY bahkan mengklaim telah mengantongi lokasi gudang dan jalur distribusi rokok ilegal tersebut. “Kami sebagai pegiat media sosial sudah tahu lokasi dan gudangnya. Kami siap melayangkan surat terbuka, surat tembusan, bahkan melaporkan secara resmi jika diperlukan,” tambahnya.


    Padahal, dasar hukum terkait larangan peredaran rokok ilegal sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur kewajiban pita cukai dan melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2012 juga mengatur pengawasan serta sanksi terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.


    Berdasarkan pantauan media, harga rokok ilegal di tingkat warung eceran terbilang murah. Rokok merek HD dijual sekitar Rp12.000 per bungkus, OFO Bold sekitar Rp18.000 per bungkus, sementara T3 Bold dijual dengan harga Rp15.000 per bungkus.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

    Komentar

    Tampilkan