![]() |
Ket: Foto pada saat konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5), di halaman Mapolres Nias Selatan |
Redaksi Postnewstv.co.id telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, S.H., pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 15.24 WIB melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, redaksi menanyakan perkembangan terbaru perkara pencurian mesin ambulans Dinkes tersebut, khususnya apakah kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Lupa saya, beberapa bulan yang lalu,” ujar AKP Sugiabdi saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai waktu pasti pelimpahan, perwira tersebut menambahkan:
“Coba tanyakan ke penyidik bro, karena saya di luar kota. Yang pastinya sudah lama, saya sudah tidak ingat bulan berapa.”
Saat ditanya siapa penyidik yang menangani kasus ini, Kasat Reskrim menyebut nama Reza dari Unit Pidum. Ia juga menjelaskan bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (BB) sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Kalau mau bertanya perkembangan, bagus tanya ke jaksa, karena tersangka dan BB sudah kita limpahkan ke jaksa,” ujarnya menegaskan.
Kronologi Pencurian Mesin Ambulans
Kasus ini mencuat pada November 2024, saat dua pelaku berinisial F.W. (35) dan K.B. (44) diduga mencuri dua unit mesin dari mobil ambulans Pusling yang terparkir di kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan.
Kedua pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang sedang memperbaiki kendaraan dinas tersebut. Setelah berhasil membongkar mesin, mereka mengangkutnya menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam.
Aksi ini terungkap setelah kasus tersebut viral di media sosial. Dalam upaya menghapus jejak, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak di sekitar lokasi kejadian.
Polres Nias Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka utama serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Dua unit mesin mobil bernomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342
-
Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton hitam
-
Dua unit ambulans Pusling milik Dinkes Nias Selatan
-
Dua telepon genggam yang digunakan saat aksi berlangsung
-
Dokumen kendaraan dan STNK terkait
Akibat kejadian ini, Dinas Kesehatan Nias Selatan mengalami kerugian materil sekitar Rp100 juta.
Masih Ada Empat DPO
Selain dua tersangka utama, penyidik juga masih memburu empat orang pelaku lainnya yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial N.B. (30), L. (25), B. (25), dan G. (25).
Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Publik Pertanyakan Transparansi dan Progres Kasus
Meski Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam konferensi pers Mei lalu menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius, hingga pertengahan Oktober 2025 publik belum menerima kejelasan tindak lanjut di kejaksaan.
Ketiadaan informasi resmi mengenai perkembangan perkara menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Banyak pihak berharap agar lembaga penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bersikap transparan dan terbuka terhadap publik, khususnya terkait penanganan kasus yang menyangkut fasilitas pelayanan publik seperti ambulans kesehatan masyarakat.
“Kejahatan terhadap fasilitas publik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Kapolres dalam konferensi persnya saat itu.
Kini, masyarakat dan media masih menunggu tindak lanjut nyata dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, apakah kasus ini sudah masuk tahap penuntutan atau masih menunggu pelengkapan berkas dari penyidik.