• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Postnewstv.co.id Apresiasi Langkah Tegas Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Hilimanamolo

    Postnewstv.co.id
    Thursday, October 23, 2025, 20:55 WIB Last Updated 2025-10-23T13:55:56Z

    Nias Selatan - Pemimpin Redaksi Postnewstv.co.id, Pidar Ndruru, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) yang telah menetapkan Y.D. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimanamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.


    Menurut Pidar, keputusan tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.


    “Kami dari Postnewstv.co.id memberikan apresiasi kepada Kejari Nias Selatan atas langkah progresif dan tegas dalam mengusut kasus korupsi dana desa. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum yang patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar Pidar Ndruru, Kamis (23/10/2025).


    Pidar menegaskan, media memiliki peran penting dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan sekaligus menjadi kontrol sosial bagi pemerintah desa dan lembaga terkait.


    “Pemberitaan bukan hanya untuk mengungkap fakta, tapi juga mendorong perubahan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi pihak manapun,” tambahnya.


    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond Efrid Purba, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., mengumumkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan mendalam. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Nias Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp965.349.541,84 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.


    Atas perbuatannya, tersangka Y.D. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


    Kasi Intelijen Kejari Nisel menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


    “Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, khususnya dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa,” tegas Alex Bill Mando Daeli.


    Di akhir pernyataannya, Pidar Ndruru mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk bersinergi dalam mengawasi penggunaan dana desa agar program pemerintah benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.


    “Tidak boleh ada ruang bagi korupsi di desa. Penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk keadilan bagi rakyat kecil,” pungkasnya.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan