Nias Selatan - Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Nias Selatan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan Y.D. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimanamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond Efrid Purba, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H. menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh tim penyidik Kejari Nias Selatan.
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 7 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor Print-02/L.2.30/Fd.1/09/2025 tanggal 25 September 2025. Dari hasil penyidikan, Kejari Nias Selatan menetapkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS) Nomor TAP-04/L.2.30/Fd.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Kerugian Negara Capai Rp 965 Juta
Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan bekerja sama dengan Tim Ahli Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan, memintai keterangan sejumlah saksi, dan menelusuri berbagai dokumen terkait penggunaan dana desa.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, tercatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 965.349.541,84 (sembilan ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh empat sen).
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran desa yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka Y.D. disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiar:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik, termasuk Dana Desa, karena ini menyangkut hak masyarakat dan pembangunan di tingkat akar rumput,” tegas Alex Bill.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparat pemerintah agar lebih berhati-hati, transparan, serta bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara demi kemajuan masyarakat desa.
(Pidar Ndruru)























