Nias Utara - Bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara dilaksanakan rapat bersama Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang akan dikukuhkan, sehubungan dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa khusus kepada para Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 27 Desember 2023.
Laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bapak A’aro’o Zalukhu, S.Pd.M.M menyampaikan bahwa Kepala desa yang masa pengabdiannya sudah berakhir masa jabatannya akan diperpanjang, di Kabupaten Nias Utara terdapat 51 Desa namun yang dapat dikukuhkan hanya 40 Desa dikarenakan 4 orang meninggal dunia (Kepala Desa Si'ofabanua, Botolakha, Balefadorotuho dan Harefa) dan 7 orang telah diberhentikan karena mengundurkan diri 4 Orang (Kepala Desa Harewakhe, Hilidundra, Umbubalodano dan Muzoi) dan telah diberhentikan 3 orang Kepala Desa (Kepala Desa Baho, Berua dan Ombolata Sawo). Perlunya menyatukan pemahaman dalam hal ini sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan kedepan sehinngga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
Sambutan dari Inspektur Kabupaten Nias Utara Bapak Yulianus Waruwu, SE, M. AB., menyampaikan bahwa seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas PMD untuk Kepala Desa yang dikukuhkan akan dilakukan verifikasi dari Dinas PMD dan Inspektorat, salah satu di antaranya adalah bagi kepala desa yang bermasalah, maka kami akan melaksanakan audit verifikasi. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Nias Utara Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara Bapak Amizaro Waruwu, S.Pd.,M.IP menyampaikan bahwa tentunya ini semua adalah sebuah proses dan penguatan yang harus kita miliki. Tentunya harapan kami dalam konteks ini ada pemahaman, sehingga dari antara Kepala Desa yang akan dikukuhkan bagi yang bersedia menandatangani surat pernyataan maka akan dikukuhkan dan bagi Kepala Desa yang tidak bersedia jangan ada paksaan, sehingga pengukuhan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Bapak Bazatulo Zebua, SE,M.Ec.Dev menyampaikan bahwa tentunya kita sudah mendengar tadi tindak lanjut dari pengukuhan, untuk itu hendaknya Kepala Desa yang akan dikukuhkan tidak terlibat dalam partai politik dan tidak bermasalah dengan hukum. Dalam rapat ini marilah kita menanggapi atau memberi solusi yang selanjutnya dapat dipertimbangkan agar nantinya dapat disepakati sehingga tidak ada keragu-raguan.
Arahan Wakil Bupati Nias Utara Bapak Yusman Zega, A.Pi., M.Si menyampaikan bahwa terdapat informasi dari pusat terhadap efisiensi anggaran sehingga dengan marilah kita menyesuaikan diri dengan kondisi ini. Yang terpenting adalah ketulusan dalam melaksanakan tugas. Semoga diantara Kepala Desa yang akan dikukuhkan tidak terdapat kendala dan apabila terdapat hal yang bertentangan, maka akan kita selaraskan.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan dari 40 Kepala Desa yang telah diundang, maka terdapat hasil sebagai berikut :
1. Tidak bersedia diperpanjang 1 Orang (Kepala Desa Lolofaoso)
2. Tidak menghadiri pertemuan 3 Orang (Kepala Desa Hilimbosi, Lawira II dan Hilimbowo Kare)3. Yang bersedia diperpanjang masa jabatannya 36 orang
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Asisten, Inspektur Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas PMD, Sekdis, Kabid, ASN dan undangan lainnya.
(ManLs)






















