• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Launching Aplikasi "SIAP" Dan E-Magazine Berdikari Kendal Hadir Lebih Dekat Masyarakat

    Wednesday, September 10, 2025, 14:10 WIB Last Updated 2025-09-10T18:31:53Z


     



    KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Menggelar launching aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) dan E-Magazine Berdikari Kendal di Gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal pada, Rabu (10/9/2025), pagi 


    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Kendal Ardhi Prasetiyo mengatakan bahwa upaya meningkatkan transparansi dalam  informasi sekaligus memperkuat pelayanan publik yang cepat dan responsif menuju Kendal Berdikari,"ujarnya 


    Bupati menegaskan pentingnya hak masyarakat atas informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut



    "Kita ini adalah pelayan masyarakat yang perlu dari, pemerintah benar benar hadir untuk masyarakat. Dengan aplikasi Sistem Layanan Publik ini "saya ingin seluruh jajaran bisa fast respon Semua untuk masyarakat dan yang jelas informasi publik merupakan hak warga negara. Dalam hal ini, Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan layanan publik yang mudah, cepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat,"tuturnya


    Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa  E-Magazine Berdikari sendiri merupakan majalah digital yang menyajikan berbagai program dan potensi unggulan Kabupaten Kendal. Jawa Tengah, kehadiran majalah digital ini dimaksudkan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menyebarkan informasi pembangunan secara lebih luas dan modern,"tutup Bupati Kendal



    Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Kendal, Eko Istanto, menjelaskan bahwa aplikasi SIAP Kendal dibangun untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.


    Sistem ini mengakomodir dengan permohonan informasi publik yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan "Perki " Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.


    “Aplikasi ini bertujuan sebagai kontrol bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Kendal untuk meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi,"ujarnya


    Ia Eko menambahkan bahwa sebelumnya, respons PPID terhadap permohonan informasi seringkali belum terintegrasi dengan baik antara PPID Kabupaten, PPID Pelaksana, dan PPID Desa.


    Dengan adanya aplikasi SIAP Kendal, diharapkan koordinasi dan komunikasi antar PPID dapat lebih terjalin, sehingga sengketa informasi publik berupa sidang ajudikasi non litigasi dapat diminimalisir.



    Istanto juga mengingatkan tentang tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang. PPID wajib menjawab permohonan informasi publik dalam batas waktu 10 hari kerja,"harapnya


    Jika pemohon tidak puas dengan jawaban tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tingkat kabupaten dan Kepala Desa untuk tingkat desa. Dia berharap dengan kehadiran aplikasi layanan publik ini agar memberi banyak manfaat bagi masyarakat,"pungkasnya 


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan