• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hasil Verifikasi, Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Pemeringkatan Media Massa 2025

    Postnewstv.co.id
    Thursday, August 7, 2025, 08:22 WIB Last Updated 2025-08-07T01:22:46Z

    TANGGAMUS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeringkatan terhadap media massa yang telah mendaftar melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.12.13/3922/29/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi Media Massa.


    Pengumuman tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.


    Berdasarkan hasil verifikasi, media yang berhak menjalin kerja sama dengan Pemkab Tanggamus adalah media yang masuk dalam Kategori A dan B, sementara Kategori C dicatat sebagai lulus namun belum dapat bekerjasama secara otomatis.


    Rekapitulasi Jumlah Media Berdasarkan Jenis dan Kategori:


    Media Harian Cetak: 178 media

    - Kategori B: 84 media

    - Kategori C: 94 media


    Media Mingguan Cetak: 53 media

    - Kategori B: 17 media

    - Kategori C: 36 media


    Media Bulanan Cetak: 15 media

    - Kategori B: 7 media

    -Kategori C: 8 media


    Media Web/Siber: 128 media

    - Kategori A: 1 media

    - Kategori B: 84 media

    - Kategori C: 43 media


    Media Televisi Elektronik: 13 media

    - Kategori A: 7 media

    - Kategori B: 6 media


    Media Radio Elektronik: 1 media

    -Kategori A: 1 media


    Media Streaming Siber: 12 media

    - Kategori A: 1 media

    - Kategori B: 9 media

    - Kategori C: 2 media


    Jadwal Pendaftaran Ulang Kerja Sama:

    Media Mingguan, Bulanan, TV Elektronik, Radio, Streaming Siber:

    11 Agustus 2025


    Media Harian Cetak:

    12–13 Agustus 2025


    Media Web/Siber:

    14 Agustus 2025


    Catatan penting:

    Perusahaan yang memiliki lebih dari satu media yang lulus hanya akan diakomodasi satu media saja.


    Wartawan yang terdaftar di lebih dari satu media yang lolos, juga hanya akan diakomodasi satu media.


    Informasi teknis pendaftaran ulang akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi https://tanggamus.go.id.


    Media yang tidak mendaftar ulang hingga 15 Agustus 2025 akan dinyatakan tidak bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus.


    Tim Verifikasi Media Massa mengapresiasi partisipasi seluruh insan pers dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kerja sama agar tercipta tata kelola publikasi daerah yang profesional dan akuntabel. 


    (Her)

    Komentar

    Tampilkan