Kabupaten Nias - Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E. Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Rapat ini diawali dengan Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Dalam penyampaian seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias terdapat beberapa masukan, saran dan ide untuk menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD.
Berdasarkan hal tersebut, seluruh fraksi yang terdiri dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Rakyat, Fraksi Gerindra Perindo dan Fraksi Hanura PSI menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui, selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Usai Pandangan Umum Fraksi, selanjutnya Bupati Nias menyampaikan pendapat akhir. Dikatakannya bahwa dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 masih terdapat aspirasi dan usulan kegiatan pembangunan fisik yang belum sepenuhnya terakomodir. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber pendapatan daerah yang tersedia, sehingga lebih mengutamakan pengalokasian anggaran untuk membiayai kebutuhan yang sangat prioritas.
Ia berharap, kemitraan dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Nias dan DPRD Kabupaten Nias dapat terus terjalin dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nias semakin lebih efektif serta memberikan pelayanan yang optimal untuk mewujudkan Kabupaten Nias yang maju dan sejahtera.
Pada kesempatan itu, Bupati Nias mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menetapkan agenda kegiatan mulai dari pembahasan hingga pada Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Maka dengan ini kami sampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Nias, yakni Menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias dan pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku” ucap Bupati Nias.
Untuk proses selanjutnya, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan dilakukan penyelarasan antara TAPD Kabupaten Nias bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias, sehingga pada akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Setelah itu, kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG)