Tanjungbalai, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melaksanakan uji petik di enam Kecamatan guna memastikan keakurasian data pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke III tahun 2025.
Uji petik tersebut dipimpin oleh Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S, SH beserta tim yang didampingi dan dipantau langsung Kordiv. Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat S, SH mengatakan dalam memastikan keakurasian data pemilih pasca pemilu dan pilkada serentak 2024 lalu pihaknya (Bawaslu Tanjungbalai) tetap melakukan pengawasan terhadap proses PDPB sesuai SE Bawaslu RI Nomor 29 tahun 2025 dan melakukan uji petik atas pengawasan tersebut selama tiga hari yakni 6 hingga 8 Agustus 2025.
"Usai pesta demokrasi serentak 2024 sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB dan SE Bawaslu Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, kami wajib melakukan pengawasan dalam memastikan keterjagaan hak pilih masyarakat", kata Nazmi saat di wawancarai di ruang kerjanya Bawaslu Kota Tanjungbalai Jalan H. M. Nur Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/8/2025).
Bung Naz sapaan akrab Nazmi Hidayat juga mengatakan, dengan rentang waktu pada masa non tahapan ini tentu banyak perobahan data di berbagai lini yang perlu pengawasan khusus untuk menjamin hak pemilih warga terpenuhi.
"Jeda waktu jelang perhelatan berikutnya tentu berpengaruh pada jumlah pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat seperti pemilih pemula yakni pelajar dan pensiunan TNI/Polri, pemilih yang meninggal dunia hingga pemilih yang alih status serta pindah masuk dan keluar. Untuk memastikan keabsahan dan keakurasiannya kami wajib melakukan uji petik langsung kemasyarakat", jelas Nazmi.qq
Kordiv Pencegahan Parmas Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menambahkan bahwa hasil uji petik yang dilakukan pihaknya (jajaran Bawaslu Tanjungbalai) akan disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan langsung pada KPU setempat saat pelaksanaan Rekapitulasi Pleno terbuka PDPB Triwulan III mendatang.
"Selama tiga hari kedepan hasil pengawasan dan uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Tanjungbalai ini akan disusun dan rangkum dalam bentuk rekomendasi atau saran perbaikan yang akan disampaikan saat Rekap PDPB Triwulan III mendatang kepada KPU Kota Tanjungbalai", tambah Suhadi Sukendar Situmorang, melalui Via WhatApp Nazmi.
Untuk sebagai informasi, uji petik dimaksud dilaksanakan selama tiga hari sejak Rabu hingga Jum'at yakni tanggal 6 sampai 8 Agustus 2025 diseluruh Kecamatan se-Kota Tanjungbalai dengan membagi tugas menjadi tiga tim kerja yang masing - masing tim bertanggung jawab untuk dua Kecamatan dan setiap timnya dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Tajungbalai yakni Dedy Hendrawan,SH.,MH, Amri,SH, dan Nazmi Hidayat S,SH.
Z. Saragih.