Rokan Hilir - Camat Bangko Pusako, Riwansyah Azhari S.STP M.Si beberapa hari terakhir ini terjun langsung dan ikut serta memimpin upaya pemadaman titik api (Hotspot) diwilayah tugasnya, yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Diketahui, bahwa titik api (hotspot) tersebut terjadi dan ditemukan dilahan kelapa sawit yang terletak di kepenghuluan Teluk Bano I kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rohil.
"Yah, hari ini kita dengan tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan titik api yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano I," ujar Riwansyah kepada awak media, Jumat (18/7/2025) kemarin.
Dimana, lanjut mantan Lurah Bagan Batu Kota tersebut mengatakan, bahwa dalam melakukan pemadaman ini kami dan tim menghadapi berbagai kendala yang terjadi dilapangan.
"Adapun Kendala dilapangan yang harus kami hadapi dengan tim gabungan adalah kondisi medan yang sulit dijangkau serta angin yang kencang yang berhembus juga sangat membantu penyebaran api yang sulit untuk dipadamkan," terangnya kembali.
Dalam kesempatan ini, Camat Bangko Pusako juga mengeluarkan himbauan dan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat, agar dapat kiranya membantu dengan upaya agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Himbauan ini disampaikan ya menyusul mulai meningkatnya suhu udara yang ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kabupaten Rohil dalam beberapa hari terakhir ini.
"Pembakaran lahan sekecil apapun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, juga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan hanya sekadar himbauan, namun sudah merupakan peringatan keras ,” tegasnya.
Camat Bangko juga menyebutkan, bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Oleh karena itu Kepada seluruh warga Rohil saya meminta kepada masyarakat luas agar tidak hanya patuh, tetapi juga aktif memantau titik ap dan bila melihat segera melaporkan.
"Jika melihat ada tanda tanda asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera melaporkan kepada Datuk Penghulu, lurah atau camat dan aparat berwenang lainnya seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada ,” imbau Riwansyah.
Namun, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pengendalian ini. Selain itu, Camat juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
“Karena percikan api dari yang semula kecil bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko, karena pelaku pembakaran dapat terjerat hukum, dengan ancaman pidana penjaradan denda yang cukup besar sesuai undang-undang,” tambahnya.
(Peni.y)