ROHIL - Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil meringkus seorang Pria berinisial AS (37 ) atas dugaan ya indak pidana telah melakukan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Pria ini diringkus akibat tindak pidana yang telah dilakukan nya kemudian di amankan dari dalam rumahnya yang berada di Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu, (10/6/2025) sekira Pukul 22.00 WIB Kemarin.
Pria yang mengaku bekerja sebagai seorang Wiraswasta diringkus Polisi atas Laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga ber1inisial AL (27).
AL yang tidak terima anaknya yang masih berusia 7 tahun dan masih sekolah di TK, diperlakukan tidak senonoh oleh pria bejat yang tak lain adalah Paman dari anaknya ( korban).
Yang diduga telah dilakukan sebanyak 2 kali, tepatnya pada saat sepulang sekolah pada senin 2 Juni 2025, di kebun milik warga dan dirumah sang Paman.
Kapolsek Pujud Polres Rohil, AKP Boy Setiawan,S.A.P M.Si. didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K M.H, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Penerimaan Laporan pengaduan dan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil.
Sesuai laporan yang diterima dari pelapor, bahwa pada Sabtu 7 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib.
Hal ini diketahui saat korban menghafal nama-nama nabi, doa tidur dan doa sesudah tidur bersama pelapor, yang kemudian pelapor menyampaikan kepada korban,
“kalau nanti tampil di depan orang banyak harus pede” ucap pelapor yang kemudian dijawab korban dengan kata “iyaa”
Lalu pelapor mengatakan lagi kepada korban “kita itu harus jujur kalau bohong nanti masuk neraka” mendengar hal itu korban seperti menunjukkan gerak-gerik ketakutan dengan menggenggam kedua tangan didepan dada.
Kemudian korban langsung mengatakan kepada pelapor “mak" ( panggilan kepada ibu red) ada yang mau saya omongkan," ucap korban.
Kemudian pelapor menyahut dengan kata "mau ngomong apa..?" tanya pelapor menjawab perkataan korban.
Korban kemudian berkata," paman hari itu menangkap lalu membuka celana saya, kemudian difoto dan dipegang kelamin saya," ucap korban kepada pelapor.
Mendengar hal itu kemudian pelapor bertanya "kapan di pegang kelamin mu ?" tanya pelapor.
Kemudian dijawab korban “hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 Mak, sewaktu saya pulang sekolah diajak jalan jalan ke kebun,” jawab si anak. Jelas Kapolsek Pujud menirukan perkataan pelapor dan korban.
Kemudian pelapor bertanya “ada gak di masukkan jari atau kelaminnya ?” tanya pelapor., Yang kemudian dijawab korban “ga ada“ jawab korban.
Selanjutnya pelapor bertanya kepada korban “udah berapa kali di pegang dan di foto sama paman,” korban lalu menjawab “dipegang udah 2 kali pas pergi sekolah sekali dan pulang dan difoto 2 kali,” ucap korban.
Mendengar hal itu pelapor langsung memanggil paman pelapor (bukan terduga pelaku) serta memanggil ayah korban (suami pelapor) dan kemudian pelapor menceritakan kejadian yang sudah dialami korban.
Yang kemudian paman pelapor memanggil terlapor untuk datang ke rumah pelapor, setelah terduga pelaku datang kerumah pelapor dan paman pelapor langsung ditanya kepada terduga pelaku,
“apa benar telah melakukan hal itu kepada korban” tanya paman pelapor.
Teterduga pelaku sempat tidak mengakui “gak ada aku cuman ngegas-ngegas motor didepan dia,” jawab terduga pelaku.
Kemudian terduga pelaku terus diinterogasi selama lebih kurang 30 menit, yang kemudian mengakui bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan cabul kepada korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Setelah menerima laporan Polsek Pujud segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk barang bukti turut disita, 1 buah baju kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi warna biru, 1 buah rok panjang warna biru, 1 unit handpone merk oppo a 60 warna biru terong.
kepada terduga pelaku akan dijerat dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI no.16 tahun 2017 tentang perubahan ke II atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," Kata AKP Boy Setiawan.
(Peni.y/Humas Polres Rohil)