Riau - Kuasa Hukum eks Sekda Kampar Drs Datok Yusri M.Si membantah keras tudingan sejumlah media yang menyebutkan klien hukumnya terseret kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dalam pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Dongan N Siagian, S.H., dan Haris Darmawan ,S.H.,M.H, Rabu (18/6/2025) mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik kliennya.Bahkan beberapa media memampang photo klien kami dengan menuduh bagian dari jaringan mafia tanah ilegal.
"Jelas ini merugikan klien kami sebagai tokoh adat Kampar dan juga mantan Sekda Kampar karena tidak sesuai dengan fakta,"ungkap Haris Darmawan.
Bahkan pemberitaan tersebut bersifat tendesius tanpa mengkroscek fakta yang sebenarnya, sambung Haris.
"Berita yang menyebutkan klien kami merupakan jaringan mafia tanah adat sebagai kedok legalitas hanya semu guna memuluskan perambahan hutan secara ilegal," Haris menyesalkan.
Hal senada disampaikan Dongan N Siagian menyebutkan klien kami dituduh memiliki ratusan hektar lahan di kawasan hutan, hal ini merupakan tuduhan yang tidak mendasar.
Menurutnya, memang Datok Yusri merupakan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) tetap berpegang teguh pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) dan (3) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah adat.
Bahkan pemerintah kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Perda tanah air dat sehingga atas kejadian di Siabu Desa Balung Kec XIII Koto Kampar. Untuk itu pihak kepolisian harus bisa mengurai permasalahan ini dengan bijaksana.
Dongan Siagian menambahkan, tanah adat bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga merupakan bagian penting dari identitas, budaya dan kehidupan masyarakat adat.
Perlindungan dan pengakuan atas tanah adat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Selaku kuasa hukum Datok Yusri meminta masyarakat dan media jangan mudah terprovokasi dengan isu yang jelas-jelas tanpa bukti dan menyudutkan klien hukum kami, imbuhnya.
Karena berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut telah mencemarkan nama baik Datok Yusri yang merupakan mantan sekretaris daerah kabupaten Kampar dan sekaligus merupakan ketua Lembaga Adat Kampar baik itu secara pribadi maupun sebagai tokoh adat Kampar.
"Kami menghimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak mendasar sehingga merugikan orang lain. Jika klarifikasi ini tidak di tindaklanjuti oleh media yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian," tegas Dongan Siagian.
Dalam permasalahan ini diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar dan menghakimi seseorang tanpa bukti kuat, pungkasnya.
( Kartika SS )