• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Korupsi Dana Desa Oknum Sekdes Kertosari, Singorojo Ditahan Kejaksaan Kendal

    Thursday, June 26, 2025, 19:19 WIB Last Updated 2025-06-27T02:27:20Z

    KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tiwi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kertosari Tahun Anggaran 2023.


    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kendal.


    “Tiwi diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” ujar Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, dalam keterangan, Kamis (26/6/2025).


    Tak hanya lalai dalam verifikasi, Tiwi disebut menyusun bukti pertanggungjawaban APBDes yang tidak benar, tanpa melalui proses verifikasi keabsahan sebagaimana mestinya.


    Tindakannya Tiwi diduga berperan dalam memuluskan praktik penyimpangan dana desa yang sedang diselidiki.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Tersangka dikenakan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.


    Penyidik Kejari Kendal telah melakukan penahanan terhadap PM selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.


    Tersangka, dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang setelah dinyatakan sehat dan layak ditahan berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Kendal.


    Kepala Kejari Kendal menegaskan, penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan.


    “Pengembangan termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut,"pungkasnya


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan