Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda di Kabupaten Karimun.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AA di Jalan Haji M.Naw awi, Kelurahan Tanjung Batu Kota. Saat dita ngkap, polisi menemukan 20 paket kecil nar kotika jenis sabu seberat bruto 4,41 gram yang disimpan dalam dompet milik tersangka.
Dalam konferensi pers Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Rhido Selasa(17/06/2025) dan hasil pemeriksaan ponsel milik AA,(39) terungkap bahwa dirinya sedang memesan sabu dari seseorang di Malaysia berinisial AN (saat ini masuk DPO). Barang tersebut renca nya akan dibawa oleh kurir lainnya, yaitu tersangka berinisial CH,(33) warga Kundur Barat, dengan modus penyelundupan yang tergolong ekstrem dan terkesan mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba di dalam anus.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Satres narkoba Polres Karimun langsung berkoor dinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Pada Kamis, 12 Juni 2025, tersangka CH berhasil diamankan setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Kari mun dari Kukup, Malaysia.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi,ter sangka CH mengakui menyimpan narkotika dalam tubuhnya.
CH kemudian dibawa ke Polres Karimun. Di sana, ia mengeluarkan dua bungkus narkoba dari anusnya, yakni 1 paket ganja kering sebe rat 78,15 gram dan 4 paket sabu seberat 28,53 gram yang dilakban hitam. Ia mengaku bahwa seluruh barang tersebut adalah pesa nan dari tersangka AA yang telah lebih dulu diamankan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah: Sabu :32,94 gr am dan Ganja kering 78.15 gram.
Jumlah narkoba yang berhasil disita ini dapat menyelamatkan antara 267 hingga 345 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3–4 orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikena kan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka teran cam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penja ra hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memutus jaringan narkoba,khu susnya di wilayah perbatasan yang rawan jalur penyelundupan.
(NAHTA)