Kabupaten Nias - Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias tentang penyampaian Pendapat Akhir Bupati Nias Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Anggaran Tahun 2024, bertempat di Lantai II DPRD kabupaten Nias Gunungsitoli Selatan, Selasa (24/6/25).
Dihadiri oleh ; Bupati dan Wakil Bupati Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda kabupaten Nias, Forkopimda, OPD lingkup Pemerintah kabupaten Nias, Camat se-kabupaten Nias,
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dipimpin oleh Ketua Sabayuti Gulo.
Ketua DPRD kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, SE mempersilahkan masing -masing fraksi menyampaikan pandangannya, yakni ; fraksi PDIP disampaikan oleh Rahmat Ndruru, fraksi Golkar oleh Yapinta Anugrah Ndruru, fraksi Rakyat oleh Berkat Zebua, Gerindra Perindo oleh Yabati Zai, Hanura dan PSI oleh Agus Lafau, masing-masing pandangan apresiasi kinerja pemerintah daerah atas pencapaiannya meraih WTP empat kali berturut-turut, terima dan setujui pada pengambilan keputusan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD anggaran tahun 2024.
Pada penyampaian Pendapat Akhir Bupati Nias dijelaskannya bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD anggaran tahun 2024 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Nias mengatakan bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan baik dalam pengelolaan pendapatan daerah maupun belanja daerah.
Terus Bupati Nias sampaikan bahwa pemerintah kabupaten Nias bersama DPRD kabupaten Nias telah melakukan upaya maksimal, mungkin pelayanan optimal dan pembangunan sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah mensejahterakan masyarakatnya.
Bupati Nias berterimakasih kepada DPRD kabupaten Nias atas saran dan masukan selama proses pembahasan, dan menjadi konstruktif demi pencapaian pembangunan di kabupaten Nias.
Pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2024 telah berjalan sesuai dengan mekanisme.
Pendapat Akhir Bupati Nias menyatakan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD anggaran tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,"jelas Bupati Nias.
Selanjutnya bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD anggaran tahun 2024 disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara selambat -lambatnya tiga hari kerja untuk dievaluasi, dan akan ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,"Bupati Nias mengakhiri.
(ArG)