DELISERDANG - Menindaklanjuti permasalahan yang dialami saudari Piliani Flora Boru Nenggolan, yg dilaporkan.teresya br.sitompul di PPA POLRES KAB.DELI SERDANG.
jelas terlihat adanya kriminalisasi dan sudah terjadinya berdamai permintaan pelapor.
Terkait telah terjadinya perdamaian kedua belah pihak, itu hal yang patut diapresiasi terapi hukum tetap harus ditegakkan, dan awak media mengharapkan hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya,
DAN PROPAM POLDASU agar segera MEMERIKSA JUPER
Reza Anwar, yang
Diduga tidak sesuainya SOP.
Bagaimana tidak, juper melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan para saksi tidak sesuai kejadian yang terlihat pada cctv kantor cu tersebut dan bahkan telah menyerahkan laporan P21 tersebut pada kejaksaan pengadilan Lubuk Pakam, tetapi terkesan dipaksakan dan mendramatisir kejadian dari sebenarnya.
Dugaan tersebut sangat memberatkan bagi pelaku, terkait kasus tersebut, diduga juper telah menyalahi aturan yang ada, yaitu
- Pasal 1365 Kitap Undang Undang Hukum Perdata
- Pasal 311 KUHP dan
- Pasal 369 KUHP
Terkait permasalahan ini, diduga adanya main mata antara korban dan pihak kepolisian Polresta DeliSerdang, dugaan tersebut diperkuat dikarenakan suami dari korban adalah seorang penegak hukum yang bertugas di wilayah hukum Gunung Meriah kabupaten DeliSerdang dan adanya interpensi.
Disini awak media melihat jelas bahwa dimata hukum, seluruh warga masyarakat Indonesia harus diperlakukan sama tanpa harus membeda-bedakan status dan jabatan, untuk itu juper yang menangani kasus tersebut harus diperiksa dan ditindak tegas oleh Propam Poldasu, agar tidak semena-mena dan tidak menyalahi aturan ketentuan yang berlaku di bumi Indonesia serta jangan jadikan jabatan untuk menindas dan mengintimidasi masyarakat.
( Kartika/team )