KENDAL - Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tersangka W dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal (4) tahun penjara, Senin (26/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution menjelaskan, bagwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan rangkaian penyidikan oleh tim penyidik dengan pemeriksaan terhadap (29) orang saksi dan (3) orang ahli. Kasus korupsi ini terkait pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik serta pengadaan barang dan jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
"Penetapan tersangka juga didukung alat bukti lain berupa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kendal dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530.875.083,"ujarnya
Menurut dia, perhitungan kerugian berdasarkan hasil laporan hasil perhitungan volume dan pengujian kualitas beton pembangunan rabat beton di Desa Kertosari per tanggal 1 Maret 2024. Modus tindak pidana ini tersangka melakukan pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan tidak sesuai RAB, serta melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan data tersebut dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor B1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025," jelasnya. Kelanjutan dari penetapan tersebut, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal menahan tersangka W selama 20 hari terhitung mulai hari Senin 26 Mei sampai tanggal 14 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo menambahkan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Jateng.
Sementara itu baru satu orang tersangka yakni Kades berinisial, W dalam pengembangannya, akan dilakukan pendalaman lagi dan menggali lebih dalam terkait dengan peran dari pihak-pihak yang lain,"pungkasnya
(Prawoto)