Kabupaten Nias – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias menyoroti sikap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, Firmina Halawa, yang dinilai kurang responsif terhadap permintaan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, melalui sambungan telepon selulernya pada Senin (11/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi sejak 25 Februari 2026, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kami dari DPD LIRA Kabupaten Nias meminta informasi terkait pengadaan gerobak, termasuk memastikan siapa saja penerima manfaatnya, apakah benar pelaku UMKM atau tidak,” ujar Denius.
Menurutnya, sikap tidak terbukanya pihak dinas dalam memberikan klarifikasi menimbulkan kekecewaan dan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Denius juga menyinggung sejumlah regulasi lain yang mengatur peran serta masyarakat dan transparansi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Denius menambahkan, pihaknya telah kembali melayangkan surat kedua pada 11 Mei 2026. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada respons dari Kepala Dinas terkait.
“Kami menduga ada upaya menutup-nutupi informasi terkait pengadaan gerobak tersebut. Ini menyangkut penggunaan uang negara, yang seharusnya terbuka dan dapat diakses publik,” tegasnya.
DPD LIRA Kabupaten Nias berharap pihak Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan dapat segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
(Aro)





.jpg)


