INHU – Seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Bahrum Sitio, meminta perhatian serius dari Kapolri terkait dugaan perusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik keluarganya di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Bahrum menyebut, lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih satu hektare tersebut merupakan milik anaknya, Ilham P. Setio. Ia mengaku kebun tersebut dirusak dan ditumbangi menggunakan alat berat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Lahan itu atas nama anak saya, Ilham P. Setio. Tanaman sawitnya ditumbangi menggunakan alat berat,” ujar Bahrum saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polsek Batang Gansal pada Oktober 2024. Namun, menurutnya, laporan tersebut justru berakhir dengan penghentian penyelidikan (SP3), yang dinilainya tidak memberikan keadilan.
“Kasus ini seperti lelucon bagi saya. Sudah dilaporkan, tapi ujung-ujungnya di-SP3-kan,” ungkapnya.
Bahrum juga mengaku sempat menghadirkan operator alat berat bernama Bento Manalu ke Polsek Batang Gansal untuk dimintai keterangan sesuai dengan surat panggilan pada tahun 2024. Namun, ia menyayangkan karena yang bersangkutan kemudian dilepaskan.
“Saya sudah ajak operator alat berat itu ke Polsek untuk diperiksa, tapi malah dilepas. Saya sangat kecewa,” tambahnya.
Sementara itu, Bento Manalu, yang diketahui berdomisili di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, membenarkan bahwa dirinya mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut. Namun, ia mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut sebagai mantan RT berinisial Amat, warga Desa Siambul.
“Saya hanya diperintahkan untuk mengerjakan kebun, katanya untuk replanting,” jelas Bento saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026) di Desa Danau Rambai.
Ia juga menambahkan bahwa setelah pekerjaan selesai, barulah diketahui bahwa lahan tersebut bermasalah.
“Setelah selesai dikerjakan, baru saya tahu kalau lahannya bermasalah,” tuturnya.
Terkait pemanggilan dari pihak kepolisian, Bento mengaku tidak pernah menerima surat panggilan. Padahal, berdasarkan penelusuran awak media, terdapat surat panggilan dengan nomor B/96/X/2024/Reskrim.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan itu,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
(Rol)





.jpg)


