Tanjungbalai, - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Teluk Nibung Direktorat interdiksi Narkotika (DIn) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara lakukan Skema Operasi dinamakan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (PATIMA BERSINAR) 2024.
Dalam kegiatan Patma Bersinar tersebut berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 5 kg asal malaysia pada tanggal 5 Oktober 2024 di pelabuhan teluk nibung tanjungbalai, waktu lalu.
Adapun kegiatan comfrensi Press / Press release di pimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nurhasan Asharipenindakkan beetwmpat di Aula Bea dan Cukai Teluk Nibung lantai Ill. Jalan Ampera, Keluarahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (11/10/2024)
Penangkapan bermula dari adanya informasi intelijen kanwil DJBC Sumut bahwasanya terdapat upaya pemasukan Norkotika Psikotrapi dan Prekursor (NPP) yang diduga dibawa oleh salah seorang anak buah kapal (ABK) Bekerja di kapal KLM. Arung Bahari Jaya (ABJ) I akan kembali dari portklang Malaysia ke pelabuhan teluk nibung Pada tanggal 5 Oktober 2024, pukul 05.00 Wib,
Kemudian Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung terus melakukan pemantauan pergerakan KLM ABJ I. Hingga bersandar di dermaga, kapal tersebut pun kemudian diperiksa secara mendalam.
Lanjutnya Nurhasan Ashari, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KLM ABJ I, Tim Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 5 bungkus teh cina yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat 5 kg yang dibawa oleh ABK berinisial HS. Dari pemeriksaan menggunakan alat deteksi NPP diketahui barang tersebut merupakan methamphetamine atau sabu.
Tim K-9 Kanwil DJBC Sumut juga memeriksa sarana pengangkut dan barang yang berada di atas kapal diperiksa secara mendalam guna mengantisipasi penyembunyian yang tidak bisa terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa.
"Tersangka dan barang bukti telah di serah terimakan kepada Polres Tanjungbalai untuk penyidikan lanjut. Dengan diamankannya 5 kilogram sabu ini, dapat menyelamatkan 25 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba," ungkap Nurhasan Ashari.
Sementara itu Wakapolres Tanjungbalai Kompol M. Pardede, SH.MH mengungkapkan bahwa tersangka HS (44) warga Jalan Sumpitan Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa HS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang berada di Malaysia dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial IB yang masih dalam penyelidikan petugas. Dengan membawa barang tersebut, HS dijanjikan akan diberi upah sebesar 50 juta rupiah.
"HS mengaku sudah tiga kali membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia. Dalam perkilo, HS akan diberi upah sebesar 10 juta perkilonya," kata Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 bungkus sabu dalam kemasan teh china merk guanyinwang seberat 5 kilogram, satu buah paspor atas nama HS, satu hp android merk vivo, satu kaleng berisi roti dan tiga bungkus Milo.
HS akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subs Pasal 115 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Terkait seseorang pemberi narkotika berinisial I yang berada di Port Klang Malaysia, kita akan terus melakukan kordinasi dan kerjasama dengan interpol untuk melacak orang tersebut", tandasnya.
(Z.Saragih)