Nias Utara - Kontraktor Pembangunan pasar Bertingkat di pasar lahewa, kecamatan lahewa,kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara (Sumut).sangat lalai dan sangat lambat dalam proses Pengerjaan akhirnya di putus kontrak sepihak oleh PPK, walaupun sudah putus kontrak namun rekanan tidak menghiraukannya terlihat. Jumat (11/10/2024) masih bekerja di lokasi.
Menurut papan informasi yang terpasang di lokasi, pembangunan ini dari Kementrian Pekerja Umum dan permukiman Rakyat Direktorat jenderal Cipta Karya,di bawah pengawasan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut,satuan Kerja Pelaksana prasarana pemukiman wilayah sumatera Utara.
Kontraktor:PT.Mitra Eclat Gunung Arta.Nilai kontrak Rp.36.848.636.023.88.Masa pelaksana 240 Hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.Kosultan Pengawas/MK:PT. Pancarancang Pratama Kosultan Perencana:- Yang bersumber Dana: APBN 2023-2024.
Menurut pantauan media ini di mulai pekerjaan ini pada bulan Juni 2023.Jika di hitung masa kontraknya 240 hari kalender maka pada bulan Januari 2024 selesai kontraknya.Namun informasi yang di peroleh awak media bahwa telah di berikan perpanjangan kontrak selama 90 hari kalender maka sudah dapat di selesaikan pekerjaan pada bulan April 2024 tapi ternyata masih terlihat hanya tiang yang masih berdiri di lokasi sampai hari ini.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Manager atas nama Zain Say beberapa Minggu yang lalu, terkait informasi pemutusan kontrak.Ia membenarkan bahwa itu memang benar bang,tapi pemutusan itu di lakukan oleh PPK dengan sepihak, sehingga sekarang perusahaan sedang menggugat di pengadilan.
Zain say mengatakan ketika di tanya berapa kongres volume pekerjaan ini yang sudah siap, menjelaskan bahwa kalau saat ini masih 40 % bangunan nya.Namun kami tetap melanjutkan kegiatan walaupun sudah di putus kontrak "Ucapnya"
Beberapa masyarakat lahewa yang di mintai tanggapannya yang tidak dapat di sebut satu persatu namanya.Mereka menyatakan kami sangat kecewa kepada rekanan yang tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan itu dan dinilai rekanan sangat lambat dalam progres pengerjaannya.
Salah seorang di antara mereka mengatakan, harapan agar pembangunan itu di awasi oleh PPK dan pengawas dari konsultan karena selama ini Tidak Ada pengawasan dari Konsultan ata'u pengawas.
Ketika di konfirmasi melalui Kadis Permukiman Rakyat Nias Utara.Jumaat 11/10.Kami melihat beberapa hari lalu,ada pihak PPK dari balai wilayah Sumut, setelah kami tanya tanya ternyata mereka datang dilokasi untuk melakukan audit atau menghitung kongres volume pembangunan.
Menurut kadis perkim Nias Utara,Arisman hulu.kita sebagai pemerintah daerah selalu mendukung kegiatan itu, namun terlihat tekanan tidak memiliki modal sehingga itu salah satu membuat keterlambatan pekerjaan hingga sampai saat ini, Walaupun belum di sampaikan kepada kita surat pemutusan kontrak namun kita sudah dengar bahwa pihak rekanan sedang menggugat di pengadilan pemutusan kontrak sepihak menurut mereka.
Bila sudah di putus kontrak lalu rekanan tidak mematuhi itu,maka kita duga kualitas pekerjaan itu tidak terjamin karena tidak ada pengawasan setiap saat pengecoran tiang "Katanya.
(Velyx Lase)