Lampung Utara – Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara bersama Pemerintah Kecamatan Bunga Mayang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, di dua desa, yakni Desa Mulyo Rejo 1 dan Desa Mulyo Rejo 2, Kecamatan Bunga Mayang.
Monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) IV, Ridho, S.STP., M.PA, bersama jajaran Inspektorat serta Camat Bunga Mayang, Joni Bahri, SE, didampingi Sekretaris Camat dan staf kecamatan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh di masing-masing kantor desa, meliputi administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), belanja modal, pengadaan barang dan jasa, hingga pengecekan langsung terhadap pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan.
Kepala Desa Mulyo Rejo 1, Sulistio, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monev tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bagi aparatur desa dalam menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Irban IV dan Pemerintah Kecamatan. Kegiatan ini menjadi edukasi bagi kami agar pengelolaan dana desa ke depan semakin baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Mulyo Rejo 2, Surahyono. Ia berharap kegiatan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
“Kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan monev ini. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan,” tuturnya.
Di akhir kegiatan, masing-masing kepala desa turut menyerahkan Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 kepada Irban IV sebagai bagian dari proses evaluasi berkelanjutan.
(Ir. Ham)





.jpg)


