*Deli Serdang*
Dugaan lemahnya pembinaan dan pengawasan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Tanjung Morawa mencuat. Selasa, 2 November 2026, sekira pukul (13.23 wib )Camat Tanjung Morawa memilih bungkam saat dimintai konfirmasi resmi oleh media terkait pengelolaan APBDes Desa Buntu Bedimbar Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Padahal, sesuai *Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 23 dan Pasal 32*, Camat memiliki tugas wajib melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan realisasi APBDes.
Sebelumnya, Kepala Bidang PMD Deli Serdang mengarahkan agar persoalan Desa Buntu Bedimbar dikoordinasikan ke Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pembinaan desa.
Namun, saat wartawan http://PosNewstv.co.id, Kartika Suriaty Silaban, melayangkan konfirmasi resmi pada hari ini dengan 4 poin krusial, Camat Tanjung Morawa tidak memberikan jawaban.
Adapun konfirmasi yang dilayangkan adalah:
1. Apakah Kecamatan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan APBDes Buntu Bedimbar TA 2024 dan 2025?
2. Apakah Laporan Realisasi APBDes Buntu Bedimbar sudah disampaikan Kades ke Kecamatan?
3. Terkait adanya aspirasi warga yang mempertanyakan pengawasan, bagaimana tanggapan Camat?
4. Apakah ada agenda Kecamatan untuk klarifikasi kepada Kades Buntu Bedimbar?
Hingga batas waktu hak jawab yang diberikan sampai pukul 17.00 WIB hari ini sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, tidak ada jawaban, klarifikasi, maupun tanggapan dari Camat Tanjung Morawa.
Sikap bungkam tersebut dinilai sebagai bentuk tidak patuhnya penyelenggara pemerintahan kecamatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
"Kami sudah beri ruang hak jawab sesuai UU Pers. Jika Camat bungkam, maka patut dipertanyakan, apakah pembinaan itu benar-benar dilakukan? Atau APBDes Buntu Bedimbar berjalan tanpa pengawasan kecamatan?" ujar Kartika Suriaty Silaban.
Dengan bungkamnya Camat Tanjung Morawa, publik mendesak *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang* untuk tidak lepas tangan.
PMD Deli Serdang diminta segera:
*1. Memanggil dan memeriksa Camat Tanjung Morawa terkait fungsi pembinaannya;*
*2. Membuka data laporan realisasi APBDes Buntu Bedimbar TA 2024-2025;*
*3. Melakukan audit investigatif bersama Inspektorat jika ditemukan dugaan penyimpangan.*
Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat yang abai melakukan pembinaan dapat dikenai sanksi administratif dari Bupati melalui atasan PMD.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Tanjung Morawa masih dalam upaya konfirmasi lanjutan.
*Penulis: Kartika Suriaty Silaban | Redaksi: http://PosNewstv.co.id*
---






.jpg)

