• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wali Kota Sowa’a Laoli dan DPRD Gunungsitoli Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

    Postnewstv.co.id
    Rabu, 07 Oktober 2026, 16:23 WIB Last Updated 2026-10-07T09:23:58Z

    GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.


    Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026).


    Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., bersama Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.


    Dalam sambutannya, Wali Kota Sowa’a Laoli menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian kebijakan anggaran daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.


    Menurut Wali Kota, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu landasan dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Karena itu, pengelolaan keuangan daerah diarahkan agar tetap dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


    Ia menegaskan bahwa kebijakan anggaran perlu tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah. Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


    “Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar yang kokoh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli,” ujar Sowa’a Laoli.


    Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli.


    Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


    (Diskominfo Gunungsitoli.co.id/Pidar)

    Komentar

    Tampilkan