TANJUNG MORAWA, DELISERDANG – Tim investigasi media Postnewstv.com menemukan dugaan aliran limbah cair berwarna putih pekat di bantaran Sungai Ujung Serdang, tepat di depan pabrik PT Siantar Top Tbk, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 1 September 2026 sekitar pukul 11.38 WIB. Ketika kembali melakukan penelusuran pada 8 Oktober 2026 malam, tim mendapati bagian gorong-gorong atau titik yang diduga menjadi outlet pembuangan telah tertutup cor semen baru. Perubahan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber aliran limbah, fungsi saluran yang ditutup, serta langkah pengawasan dan penanganan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun, tim merekam aliran cairan berwarna putih pekat yang keluar melalui celah bebatuan di bantaran sungai. Menurut keterangan tim, rekaman tersebut dilengkapi dengan penanda waktu (timestamp), koordinat lokasi, dan peta Google Maps untuk membantu mengidentifikasi titik kejadian.
Namun, dokumentasi visual tersebut belum dapat memastikan secara mandiri sumber cairan, kandungan zat di dalamnya, maupun apakah cairan tersebut memenuhi kriteria pencemaran lingkungan. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan, penelusuran jalur saluran, serta pengujian sampel oleh laboratorium yang kompeten.
Saat kembali ke lokasi pada 8 Oktober 2026, atau 37 hari setelah dokumentasi pertama, tim mendapati bagian gorong-gorong yang sebelumnya menjadi perhatian telah tertutup cor semen baru. Perubahan kondisi itu memunculkan dugaan adanya penutupan terhadap jalur yang perlu diperiksa lebih lanjut. Meski demikian, tujuan pengecoran dan kaitannya dengan aliran cairan yang ditemukan sebelumnya masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Dalam upaya konfirmasi, tim investigasi mengaku telah mengirimkan video dan foto kondisi lokasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung. Menurut tim, tanggapan yang diterima melalui WhatsApp hanya berupa ucapan, “Terima kasih atas infonya”.
Tim menilai tanggapan tersebut belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran yang disampaikan. Karena itu, DLHK Sumut diminta menjelaskan apakah laporan tersebut telah diverifikasi, apakah pemeriksaan lapangan akan dilakukan, serta apakah pengambilan sampel air sungai dan pemeriksaan saluran pembuangan telah direncanakan.
Penanganan laporan dugaan pencemaran perlu dilakukan melalui pemeriksaan berdasarkan kewenangan, pengumpulan bukti, dan pengujian teknis. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain meminta penjelasan dari instansi lingkungan hidup, tim investigasi juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada PT Siantar Top Tbk. Dalam proses tersebut, menurut keterangan wartawan, seorang pengacara yang mewakili perusahaan meminta wartawan menunjukkan kartu identitas pers (ID Card).
Wartawan yang bersangkutan menilai permintaan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), izin pembuangan air limbah, dan fungsi saluran di lokasi yang menjadi perhatian.
“Saya datang untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, tetapi justru diminta menunjukkan ID Card. Kami berharap perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan limbah dan kondisi saluran yang kami temukan di lapangan,” ujar wartawan tersebut.
Meski demikian, permintaan untuk menunjukkan identitas pers perlu dilihat berdasarkan konteks komunikasi yang berlangsung. Hal yang menjadi perhatian utama dalam pemberitaan ini adalah perlunya jawaban substantif dari perusahaan mengenai sumber aliran cairan, kondisi saluran, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan perlu diperiksa dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya dan peraturan pelaksana terkait.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pembuangan air limbah, pemenuhan baku mutu air limbah, serta persyaratan teknis dan administratif yang berlaku bagi perusahaan.
Sementara itu, dugaan bahwa pengecoran gorong-gorong dilakukan untuk menghilangkan barang bukti tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perubahan kondisi fisik di lokasi. Dugaan tersebut perlu diuji melalui penelusuran kronologi, pemeriksaan teknis, dokumen terkait, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui kegiatan pengecoran.
Atas temuan tersebut, tim menyatakan akan menyampaikan laporan tertulis kepada DLHK Sumut dan meneruskan pengaduan kepada aparat penegak hukum lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sesuai kewenangan masing-masing.
Tim juga meminta agar titik saluran yang telah dicor diperiksa untuk memastikan fungsi dan jalur pembuangannya. Selain itu, pengambilan sampel air di sekitar lokasi dinilai penting guna mengetahui kondisi kualitas air sungai dan memastikan ada atau tidaknya indikasi pencemaran.
“Kami meminta DLHK Sumut turun langsung ke lokasi, memeriksa saluran yang telah dicor, dan menguji kualitas air sungai. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum,” tegas perwakilan tim investigasi.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari PT Siantar Top Tbk mengenai dugaan aliran limbah dan pengecoran saluran tersebut. Redaksi juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari DLHK Sumut terkait tindak lanjut atas informasi yang disampaikan.
Postnewstv.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Siantar Top Tbk maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim)





.jpg)

