Merangin - Seorang residivis kasus curi kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kembali ditangkap polisi, pelaku T (26) diduga terlibat dalam beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum polres Merangin.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Tidak tanggung-tanggung pelaku T (26) warga Desa Beluran Panjang kecamatan Tabir, kabupaten Merangin ini telah beraksi di banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selasa (13/10/26)
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Epi Koto., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu 07 Oktober 2026, sekira pukul 14:00 WIB.
"Pada saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya, kemudian didatangi oleh pelaku bersama temannya meminta diantar ke depan SMK 2 Merangin ke pada korban dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50.000".ujarnya
Lebih lanjut, kasat menjelaskan, "ketika sampai depan SMK 2 Merangin, korban diminta untuk terus melanjutkan perjalanan menuju desa Kampung Baruh kecamatan Tabir, lalu beristirahat ditempat sepi pelaku sempat konsumsi narkotika dan meminjam HP korban untuk bermain judol. Kemudian pelaku berniat meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor yamaha Vixion milik korban".jelas Kasat
"Korban sempat melakukan perlawanan mencekik leher pelaku T dari belakang sehingga pelaku terjatuh, kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sehingga pelaku berhasil membawa motor yamaha Vixion milik korban" Pungkasnya
Mendapat informasi curas satreskrim polres merangin bergerak pada jumat 9 Oktober 2026 Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit motor yamaha Vixion, satu buah BPKB, dan satu unit handphone Infinix smart 10.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 479 ayat 1, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)





.jpg)

