• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    CV Garuda Lais Sukses di Tanjung Morawa Disorot, Dugaan Upah di Bawah UMK dan Penerapan K3 Dipertanyakan

    Selasa, 13 Oktober 2026, 14:01 WIB Last Updated 2026-10-14T02:53:10Z

    DELI SERDANG – CV Garuda Lais Sukses yang beroperasi di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan menyusul adanya informasi mengenai dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dipertanyakan. Informasi tersebut dihimpun dari narasumber di lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan maupun instansi ketenagakerjaan terkait guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


    Berdasarkan informasi yang diperoleh, upah bulanan yang diterima sejumlah pekerja diduga belum memenuhi ketentuan UMK Deli Serdang Tahun 2026 yang disebut sebesar Rp4.041.543 per bulan. Besaran UMK tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.


    Apabila dugaan tersebut terbukti, pembayaran upah di bawah ketentuan minimum perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, ketentuan pengupahan mengatur kewajiban pengusaha untuk memenuhi standar upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.


    Selain persoalan pengupahan, penerapan K3 di lingkungan kerja CV Garuda Lais Sukses juga menjadi perhatian. Informasi yang diterima menyebutkan adanya kekhawatiran mengenai ketersediaan alat pelindung diri (APD), penerapan prosedur keselamatan kerja, serta keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).


    Aspek tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi bagian dari regulasi yang relevan dalam menilai pelaksanaan K3 sesuai ketentuan yang berlaku.


    Dari sisi pengupahan, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mengatur perlindungan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak serta kewajiban pengusaha dalam memenuhi ketentuan upah minimum. Sementara itu, perlindungan keselamatan kerja juga merupakan hak pekerja yang harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai karakteristik dan tingkat risiko pekerjaan.


    Sehubungan dengan informasi tersebut, pihak CV Garuda Lais Sukses diharapkan memberikan klarifikasi mengenai besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja, dasar penetapan pengupahan, penyediaan APD, prosedur keselamatan kerja, serta penerapan sistem manajemen K3 di lingkungan perusahaan.


    Dinas ketenagakerjaan yang berwenang juga diharapkan dapat melakukan pembinaan atau pemeriksaan apabila terdapat pengaduan dan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak pekerja terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak perusahaan.


    Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang bagi pihak CV Garuda Lais Sukses untuk menyampaikan penjelasan, bukti pendukung, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan