• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bea Cukai dan Kejari TBA Musnahkan Rokok Ilegal dan Barang Bukti, Nilai Pelanggaran Capai Rp745,6 Juta

    Selasa, 27 Oktober 2026, 21:46 WIB Last Updated 2026-10-27T14:46:46Z

    Asahan - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Total nilai barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp745,6 juta.


    Pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau gudang penyimpanan barang bukti milik Bea Cukai di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.


    Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Batubara, S.E., M.A.P., Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery, S.I.K., M.I.K., Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Kepala Kejari TBA Bobon Robiana, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan Karolina Selfia Br Sitepu, S.H., M.H. Perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, Badan Karantina Ikan dan Tumbuhan TBA, perwakilan Kepala KPKNL Kisaran, serta insan pers.


    Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menyampaikan bahwa total nilai barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan mencapai Rp745,6 juta.


    Sementara itu, potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp158,98 juta, ditambah potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau sebesar Rp31,3 juta. Dengan demikian, total potensi penerimaan negara dari kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp190,28 juta atau dibulatkan menjadi Rp190,3 juta.


    Menurutnya, BMMN yang dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2026.


    Terakhir, pemusnahan merupakan bentuk dukungan Bea Cukai Teluk Nibung terhadap Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.


    "Upaya pencegahan dan penindakan terhadap barang ilegal juga menjadi langkah penting untuk melindungi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan tidak sehat akibat peredaran produk yang melanggar ketentuan," ujarnya mengakhiri. 


    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti oleh Kejari TBA merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


    Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari TBA berupa 156 ballpress pakaian bekas atau monza, yang berasal dari dua perkara dengan dua orang tersangka.


    Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.


    Melalui pemusnahan barang bukti, kejaksaan memastikan barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar dan disalahgunakan.


    Dalam kegiatan yang sama, Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, dan sejumlah merek lainnya.


    Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 213.072 batang. Selain itu, turut dimusnahkan beberapa unit laptop dan gawai yang termasuk dalam barang hasil penindakan.


    Pemusnahan tersebut merupakan langkah konkret dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus mencegah barang-barang ilegal kembali masuk ke jalur distribusi dan beredar di tengah masyarakat.


    Sinergi antara Bea Cukai dan Kejari TBA bersama unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.


    Melalui kegiatan ini, kedua institusi menegaskan komitmennya untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    (Z.Saragih). 


    Komentar

    Tampilkan