Tanjungbalai - Koalisi Barisan Demokrasi Aktivis Indonesia (BADAI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai yang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Sei Kepayang dengan nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp15,65 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan atas penetapan dua tersangka yang dinilai menjadi titik terang dalam proses penanganan perkara yang telah bergulir selama berbulan-bulan.
Koalisi Barisan Demokrasi Aktivis Indonesia (BADAI) yang di Koordinatori oleh Mahmudin SP atau dengan sapaan Kacak Alonso, bersama Rekannya Rudi Bakti, Mohammad Ryanda Panjaitan menyatakan dukungan penuh kepada Kejari Tanjungbalai agar terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan kejahatan perbankan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana maupun yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat.
"Penanganan perkara ini jangan berhenti pada penetapan dua tersangka. Kami mendukung Kejari Tanjungbalai untuk terus bekerja secara profesional dan mengusut tuntas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup," demikian sikap BADAI di Kota Tanjungbalai, Kamis (22/10/2026).
Selain itu, BADAI juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.
Menurut BADAI, penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perlu dilakukan guna mendukung pemulihan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku yang terbukti melakukan kejahatan perbankan.
Sebelumnya, BADAI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (TBA), Kamis (23/10/2025). Dalam aksi tersebut, koalisi menyuarakan desakan agar dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR BRI diusut secara menyeluruh.
BADAI berharap Kejari Tanjungbalai dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, Penetapan kedua tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai pada Senin (19/10/2026), berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
(Z.Saragih).





.jpg)

