*BUNTU BEDIMBAR, TANJUNG MORAWA, DELI SERDANG -*
Sikap tidak kooperatif dan diduga alergi terhadap keterbukaan informasi publik dipertontonkan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kamis 22 Oktober 2026 sekira pukul 12.55 wib
Berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat kejanggalan serius dalam realisasi Dana Desa Buntu Bedimbar Tahun Anggaran 2026. Dari Baliho APBDes 2026 yang terpasang, tercatat Dana Desa sebesar *Rp. 373.456.000,-*. Sesuai Permendes PDTT, minimal 20% atau *Rp. 74.691.200,-* wajib dialokasikan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang).
Namun anehnya, dalam rincian belanja baliho tersebut, tidak ada nomenklatur yang secara tegas tertulis "Ketahanan Pangan / Ketapang". Rinciannya hanya:
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 239.996.800 yang dipecah menjadi Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Rp. 89.996.800 dan Kegiatan UMKM Rp. 150.000.000.
*Lalu, kemana anggaran Ketapang Rp. 74,6 Juta itu disembunyikan?*
Kejanggalan makin terkuak saat awak media menemukan fakta lapangan pelaksanaan Ketapang pada *22 September 2026 untuk 32 warga Dusun XII.* Warga yang diundang 32 orang tersebut diduga hanya menerima bantuan yang sangat tidak wajar untuk ukuran anggaran Rp. 74 Juta:
- 7 jenis bibit tanaman, namun *1 bungkus per jenis dibagi-bagi lagi untuk 32 warga*
- Tanah hitam 2 karung kecil ukuran 5 Kg
- Pupuk mutiara kurang lebih 1 Kg
- 1 buah cangkul beserta gagang
- 1 unit pompa semprot hama kecil yang biasa untuk bunga
- 1 buah gembor / ceret penyiram tanaman
- *2 unit angkong/beko yang harus dipakai bersama oleh 32 warga*
- Uang saku sebesar Rp. 95.000,- per orang
Serta pos pembibitan untuk kegiatan Ketapang pun terlihat dan terkesan asal jadi. Jika dihitung, pagu Rp. 74.691.200,- dibagi 32 warga, seharusnya setiap warga menerima manfaat senilai *Rp. 2,3 Juta per orang.* Namun fakta di lapangan, warga hanya menerima bibit sampel yang dibagi 32.
*KADES & SEKDES BUNTU BEDIMBAR BUNGKAM 3 KALI PANGGILAN*
Untuk keberimbangan pemberitaan sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara intensif kepada Kepala Desa Buntu Bedimbar *Musmulyadi* dan Sekretaris Desa.
Awak media telah menghubungi keduanya melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp *sebanyak 3 kali*, namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, *Kades dan Sekdes Buntu Bedimbar memilih bungkam, tidak menjawab dan tidak memberikan klarifikasi apapun.*
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dengan anggaran Ketapang Desa Buntu Bedimbar? Mengapa pejabat publik yang gajinya dibayar dari uang negara justru diduga alergi terhadap konfirmasi wartawan?
Awak media akan melanjutkan konfirmasi kepada Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat, dan Camat Tanjung Morawa untuk meminta audit terhadap dugaan ketidaktransparanan dan dugaan ketidaksesuaian realisasi Ketahanan Pangan Desa Buntu Bedimbar tersebut.
*Tim Investigasi*






.jpg)

