Tanjungbalai - Aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sungai Daun, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial A alias Ari (28).
Pria yang diketahui berprofesi sebagai nelayan itu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dalam penggerebekan pada Rabu malam, 2 September 2026, sekitar pukul 22.50 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026), mengatakan petugas mendapati tersangka sedang melakukan aktivitas jual beli narkotika ketika penggerebekan berlangsung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi rumah dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut yakni sabu dengan berat kotor 4,37 gram, terdiri atas satu paket sedang seberat 4 gram dan dua paket kecil seberat 0,37 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah pipet runcing, dua pak plastik klip transparan kosong berukuran kecil dan sedang, satu dompet kecil warna cokelat, satu unit telepon seluler warna silver, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, A alias Ari mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Dari aktivitas penjualan tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.
Setelah diamankan, tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pria berinisial I yang disebut tersangka sebagai pemasok sabu.
(Z.Saragih).





.jpg)


