• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Pungut Rp1,25 Juta per Siswa Baru, SMP Negeri 2 Lintang Kanan Disorot, Wali Murid Minta Dinas Pendidikan Bertindak

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, August 5, 2026, 19:50 WIB Last Updated 2026-08-05T12:50:57Z

    Empat Lawang – SMP Negeri 2 Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan setelah diduga melakukan pungutan sebesar Rp1.250.000 kepada setiap siswa baru. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus dibayarkan saat proses penerimaan peserta didik baru.


    Berdasarkan laporan yang diterima awak media, tim kemudian mendatangi SMP Negeri 2 Lintang Kanan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.


    Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMP Negeri 2 Lintang Kanan tidak membantah adanya pungutan tersebut. Berdasarkan rekaman suara yang dimiliki awak media, kepala sekolah menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1.250.000 dipungut untuk pengadaan berbagai perlengkapan dan atribut sekolah.


    "Iya, biaya untuk seragam, baju muslim. Kalau laki-laki peci, kalau perempuan kerudung, baju olahraga, atribut sekolah, ada juga PDH, foto sampul rapor, kartu pelajar dan lainnya. Jadi, uang itu kegunaannya untuk itu, Pak," ujar kepala sekolah dalam rekaman klarifikasi kepada awak media.


    Namun, saat ditanya mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya apakah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan seperti kartu pelajar maupun foto rapor, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan secara rinci.


    "Ya, itu banyak juga kegunaannya," jawabnya singkat saat dimintai penjelasan mengenai alokasi dana BOS.


    Pungutan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam atau atribut melalui sekolah maupun menjadikan pengadaan seragam sebagai syarat yang memberatkan peserta didik. Selain itu, pengelolaan dana BOS juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai jenis pembiayaan yang diperbolehkan.


    Sejumlah wali murid berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pungutan tersebut guna memastikan apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang maupun Inspektorat Kabupaten Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pungutan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan